Tanda Tangan Digital Cegah Pemalsuan Data

Tanda tangan digital.
Sumber :
  • SmartData Collective

VIVA – Tanda tangan elektronik (digital signature) adalah bentuk digital dari tanda tangan basah atau analog yang digunakan untuk bertransaksi serta memberikan validasi pada pesan atau dokumen elektronik.

Berdasarkan definisi hukum yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Selain itu, infrastruktur kunci publik (IKP) adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data, memastikan keaslian dan integritas data maupun pengirimnya, serta mencegah penyangkalan informasi sehingga tidak dapat dipalsukan atau digandakan.

Dengan demikian sistem tanda tangan digital diharapkan dapat mendukung digitalisasi di Indonesia yang aman dan berintegritas. Pada 5 Januari 2021, PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) dinyatakan lulus uji dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama di Indonesia yang berstatus Berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

DTB adalah perusahaan digital dengan produk tanda tangan digital Teken Aja! yang mengadakan kerja sama dengan PT Global Digital International, lembaga pendanaan milik GDP Venture.

Chief Financial Officer GDP Venture, Benny Sudrata, melihat produk digital signature sangat berpotensi dalam mendukung digitalisasi di Indonesia. "Hal ini yang membuat kami memutuskan untuk bekerja sama dan juga penggunaannya sangat mudah sesuai dengan merek Teken Aja!," kata dia, Selasa, 12 Januari 2021.

Direktur Utama DTB, Alwin Jabarti Kiemas mengklaim, tanda tangan elektronik Teken Aja! sangat efisien. Selain itu, produk ini juga environmentally friendly karena dapat mengurangi penggunaan kertas, hemat ruang, dan mudah untuk digunakan.

Presiden Jokowi Teken Revisi UU ITE Jilid II

"Produk kami telah melalui proses audit dan pengujian ketat dari Kominfo. Ini tentunya akan menjamin kerahasiaan data, melindungi isi dokumen, menjamin keaslian data hingga jaminan nirsangkal dari suatu dokumen elektronik tersebut," jelasnya.

Meskipun terhitung perusahaan baru karena berdiri pada tahun lalu, namun tim DTB terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli dalam bidang teknologi. Salah satunya Aidil Chendramata, yang menjabat sebagai chief information security officer.

DPR Pastikan Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE yang Baru

Ia sebelumnya menjabat sebagai direktur keamanan informasi Kominfo periode 2006 hingga 2018. “Produk kami dirancang menggunakan teknologi biometrik dan sistem pengamanan IKP (infrastruktur kunci publik), di mana keduanya memenuhi Level 4 Verification, level keamanan tertinggi untuk tanda tangan digital," tegas Aidil.

Dengan demikian, produk tanda tangan elektronik Teken Aja! tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Layanan tersebut akan mendukung Indonesia dalam percepatan digitalisasi, juga membantu industri dalam bertransaksi online secara aman, cepat, dan efisien.

Soroti Pasal Karet UU ITE untuk Pengkritik, Anies: Minim Sekali Oposisi Selama Ini
Privy Luncurkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Unlimited.

Privy Luncurkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Unlimited untuk Keamanan Transaksi Digital

Privy platform teknologi dengan sertifikasi Kominfo, kini menyajikan paket berlangganan tanda tangan digital unlimited.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024