Beli Aset Kripto Kini Bisa Pakai GoPay dan OVO

Bitcoin dan aset kripto.
Sumber :
  • Pioneering Minds

VIVA – Berdasarkan survei bertajuk Boku: 2021 Mobile Wallets Report, ada lima alasan terbesar yang menjadikan masyarakat Indonesia gemar menggunakan dompet digital.

Pertama yaitu untuk melakukan pembayaran digital (73 persen), lalu mendapatkan cashback atau diskon (69 persen), ingin mencoba (61 persen), cashback atau diskon dari merchant tertentu (57 persen), dan karena ingin berhenti menggunakan uang tunai (53 persen).

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan apa yang mereka butuhkan, aplikasi penyedia platform jual beli dan investasi aset kripto berbasis mobile Pintu menggelar Promo Jitu, dengan menggandeng tiga mitra sekaligus, yakni OVO, GoPay dan BMoney.

Chief Marketing Officer Pintu, Timothius Martin mengatakan bahwa kampanye ini berlangsung sejak 17 Februari kemarin, hingga akhir bulan ini.

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • CFO.com

“Selain menggunakan dompet digital untuk pembayaran, mendapatkan cashback dari suatu transaksi juga menjadi salah satu faktor penentu dalam bertransaksi,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis 24 Februari 2022.

Untuk promo cashback dengan OVO, tersedia bonus Bitcoin senilai Rp60 ribu dengan melakukan deposit minimum senilai Rp400 ribu menggunakan metode pembayaran OVO Cash. 

Sementara untuk promo GoPay, ada cashback hingga Rp80 ribu yang berlaku untuk seluruh pengguna aplikasi. Caranya yakni deposit minimal Rp2,5 juta, dan dapatkan cashback saldo GoPay sebesar tiga persen dari total deposit. 

Platform Ini Perkenalkan Game dalam Trading

Terakhir adalah BMoney, aplikasi yang menyediakan layanan investasi Reksa Dana itu membagikan voucher gratis senilai Rp15.000 untuk pengguna yang membeli crypto minimal Rp150 ribu.

“Kami juga terbuka dengan partner-partner lainnya yang ingin bekerja sama, dan berkomitmen meningkatkan literasi finansial bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Lionel Messi dan Bitget Luncurkan Film Inspiratif, Perjuangan Masa Kecil hingga Juara Piala Dunia
Jajaran Komisioner OJK dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Produk Baru Fintech Wajib Masuk Regulatory Sandbox, OJK Ungkap Tujuannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK No. 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024