E-Commerce Grup Djarum Tak Ada Toleransi dengan Barang Bajakan

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Sumber :
  • SiebenIP

VIVA – Sebuah studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berjudul 'Dampak Pemalsuan Terhadap Perekenomian Indonesia' menunjukkan bahwa peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai lebih dari Rp291 triliun.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Maraknya peredaran barang palsu juga bajakan mengikuti tingginya minat dari masyarakat terutama ketika mobilitas dibatasi semasa pandemi COVID-19 di mana belanja online tidak lagi menjadi opsi.

Kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang menjadi kategori produk yang dipasarkan di platform e-commerce dan berpotensi dilanggar hak kekayaan intelektual atau HAKI oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Huawei Band 9: Layar Mirip Smartwatch, Harga Cuma Setengah Juta

Hal tersebut mutlak memberikan kerugian kepada konsumen. Selain rugi materi, mereka juga tidak mendapatkan kualitas terbaik dari barang yang dibelinya.

Lebih jauh lagi, konsumen akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja. Chief Operating Officer Blibli, Lisa Widodo, menegaskan jika kepuasan pelanggan prioritas utama.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

"Kami menjaganya dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI)," tegas dia, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 Maret 2022.

Blibli.

Photo :
  • Medium

Ia melanjutkan bahwa proses menyeluruh ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan penjual dari pelanggaran HAKI, termasuk hak cipta maupun merek.

Sebagai bukti kepercayaan akan kualitas, saat ini Blibli menyediakan lebih dari 30 juta produk dengan didukung lebih dari 95 ribu brand partner, baik lokal maupun internasional.

Bukan itu saja. Blibli juga memberikan kenyamanan pelanggan lewat dukungan Customer Service 24/7 meliputi live chat, email, telepon, WhatsApp, Facebook dan Twitter juga jaminan pengembalian produk (retur) selama 15 hari sejak barang diterima.

Selain dicegah dengan perjanjian kerja sama penjual, e-commerce milik Grup Djarum itu juga melakukan edukasi dengan mengimbau seluruh penjual agar hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.

Lisa secara tegas memberikan sanksi penjual yang menjual barang palsu dan bajakan dalam bentuk penurunan produk dari platform Blibli, mencabut akun penjual, hingga proses hukum.

"Sistem kami juga diperkuat dengan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi barang-barang yang terindikasi barang palsu dan bajakan. Bagi kami kepercayaan dan kepuasan pelanggan sudah menjadi standard layanan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya