Terjebak Macet Mudik Tetap Bisa Bayar Zakat, Ini Caranya

Suasana arus mudik gerbang tol Kalikangkung.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA – Sebagian besar kaum pekerja saat ini sudah menerima uang Tunjangan Hari Raya atau THR. Beberapa memanfaatkan dana tersebut untuk membeli kebutuhan lebaran, seperti pakaian dan makanan.

Cadangan Devisa RI Maret Turun Jadi US$136,2 Miliar Buat Bayar Utang dan Stabilisasi Rupiah

Tidak semua THR dihabiskan untuk merayakan hari kemenangan, sebagian disisihkan untuk membayar zakat. Adanya perkembangan teknologi, membuat proses itu bisa dilakukan sembari melakukan mudik ke kampung halaman.

Salah satu perusahaan yang menyediakan jasa pembayaran zakat secara online, yakni PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Platform digital transaksi keuangan berbasis rekening giro itu menyediakan fitur pembayaran zakat, infak dan shodaqah, asuransi syariah, serta pembayaran haji dan umrah.

Rupiah Melemah Tertekan Fed Tunda Pangkas Suku Bunga hingga Konflik Timteng Memanas

Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menunaikan zakat bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut. Caranya, buka aplikasi kemudian klik Pospay Syariah. Lalu, pilih Baznas dan klik zakat fitrah.
Menunaikan zakat fitrah di Pospay hanya sebesar Rp45 ribu per orang selama Ramadhan. Jika terkendala mengaksesnya, proses tetap bisa dilakukan di kantor pos di seluruh Indonesia.

Dengan kemudahan dan jangkauan luas hingga ke pelosok Tanah Air yang dihadirkan oleh PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos, diharapkan proses penghimpunan ZIS menjadi lebih efektif dan efisien.

BI dan MUI Teken Kerja Sama Pengembangan Pasar hingga Digitalisasi Pengelolaan Syariah

Kehadiran aplikasi itu tak lepas dari perkembangan informasi, komunikasi, dan teknologi yang mendorong perusahaan untuk terus berinovasi, salah satunya dalam layanan transaksi keuangan Digital Giro pos.

Pospay dapat diakses di smartphone dengan mengunduh melalui Google Play atau AppStore, kemudian registrasi mandiri.

International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institution yang ke-2 di Bali

Genjot Inovasi Sistem Keuangan Digital, BI Dorong Kolaborasi Global

Bank Indonesia (BI) menggelar International Conference and Call for Papers Journal of Central Banking Law and Institution yang ke-2 (ICFP JCLI) di Bali.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024