Mengunci Aset Kripto untuk Dapat Imbalan Tak Bisa Sembarangan
Senin, 26 Juni 2023 - 05:06 WIB
Sumber :
- Dok. Reku
"Dukungan ini tidak hanya terpajang dalam bentuk tulisan di surat keputusan (Bappebti), namun kami berkomitmen untuk terus berinovasi demi kemajuan investor di Indonesia dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan pada peraturan yang ada," kata Co-Founder and CCO Reku, Robby.
Di Reku, terdapat setidaknya lima koin berbeda yang bisa di-staking dengan imbalan hingga 12,5 persen per tahun. Mulai dari Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ).
Baca Juga
Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya
Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.
VIVA.co.id
16 Oktober 2026