Startup Kripto Ini sedang Bahagia

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • Business Today

VIVA Tekno – Perusahaan rintisan atau startup jual beli dan investasi kripto, Pintu, mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024.

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengaku selalu berupaya menjadi yang terdepan tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pintu, lanjut dia, sudah empat tahun melayani investor kripto di Indonesia. Berbagai pencapaian telah diraih.

img_title TOKEN2049 Singapore 2026, Industri Kripto Global Dinilai Terus Berkembang

Mulai dari aplikasi yang diunduh oleh 7 juta pengguna, anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform, hingga deretan produk Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, Pintu Web3 Wallet.

“Kami berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, kami akan melanjutkan proses fit and proper test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” ungkap Dimas.

img_title OJK Siapkan Aturan Stablecoin pada 2027, Begini Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

Sebagai informasi, untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.

Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.

Dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Assets) di Bursa Berjangka.

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bappebti mendorong perdagangan aset kripto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem kripto yang transparan, efektif, serta efisien.

Ilustrasi kripto.

Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut