Biaya Layanan Tokopedia Naik 9 Hari Lagi

Tokopedia.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Tokopedia mengubah besaran biaya layanan yang akan dibebankan kepada para penjual (seller) dan level keanggotaan seller pada 1 Mei 2024.

img_title Penjelasan Tokopedia dan TikTok Shop soal Saldo Penjual Triliunan Belum Dicairkan

Seller Regular Merchant akan menjadi Seller Power Merchant dan akan ada penyesuaian biaya layanan. Besaran biaya layanan tersebut bervariasi mulai dari 2 persen hingga 6,5 persen dari harga produk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini hanya berlaku bagi para seller yang memiliki level keanggotaan Power Merchant dan Power Merchant Pro.

img_title Shopee VIP+ Resmi Meluncur, Sekali Langganan Bisa Belanja Hemat hingga Nonton Netflix

Nantinya, besaran biaya layanan yang harus dibayar para seller akan diambil berdasarkan kategori dan harga produk yang mereka jual.

Untuk produk yang masuk ke dalam Kategori Grup A, misalnya, akan dikenakan biaya layanan 6,5 persen per produk terjual.

img_title Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Naik Jadi 40 Persen, Kemenhub Ungkap Pertimbangannya

Kemudian, untuk produk yang masuk ke dalam Kategori Grup E akan dikenakan biaya layanan 2 persen per produk terjual.

Rincian biaya layanan per kategori grup produk tersebut bisa dilihat dalam daftar berikut ini, seperti dikutip dari keterangan resmi Tokopedia, Minggu, 21 April 2024:

- Kategori Grup A: biaya layanan 6,5 persen per produk terjual.
- Kategori Grup B: biaya layanan 5,5 persen per produk terjual.
- Kategori Grup C: biaya layanan 4,5 persen per produk terjual.
- Kategori Grup D: biaya layanan 3,1 persen per produk terjual.
- Kategori Grup E: biaya layanan 2,0 persen per produk terjual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena biaya layanan berbeda tiap kategori produk, Tokopedia mengimbau para seller, terutama yang sudah memiliki level keanggotaan Power Merchant dan Power Merchant Pro, memasukkan produk yang mereka jual ke kategori yang sesuai.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Mulai 1 Oktober 2026, empat marketplace ditunjuk memungut PPh 22 seller sebesar 0,5 persen. Simak aturan, mekanisme pemungutan, dan hal yang perlu disiapkan penjual.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut