Pedagang Kripto Lokal Girang Dikasih Surat Ini, Pertama Katanya

Aset kripto.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Sesuai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang ingin mengajukan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) perlu memenuhi syarat dan kriteria.

img_title TOKEN2049 Singapore 2026, Industri Kripto Global Dinilai Terus Berkembang

Hal tersebut di antaranya memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar, serta memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan PFAK yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta memiliki prosedur operasi standar (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan anti-money laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

img_title OJK Siapkan Aturan Stablecoin pada 2027, Begini Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

Hingga ke kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Berdasarkan data dari Bappebti, hingga Juli 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti sebanyak 35 CPFAK, di mana Pintu merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapat surat persetujuan menjadi PFAK.

img_title Transaksi Kripto Tembus Rp171 Triliun, Industri Kripto Genjot Literasi

Pintu, aplikasi kripto all-in-one, mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang meraih surat persetujuan sebagai PFAK, berdasarkan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo mengatakan jika predikat baru ini menegaskan bahwa Pintu menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.

"Proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat. Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga memastikan bahwa para pedagang kripto dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor dalam negeri," ungkapnya.

Bitcoin.

Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Mulai 2027, Indonesia bertukar informasi pajak kripto lintas negara melalui kerangka OECD. Simak cara kerja sistem dan jumlah pengguna aset digital di RI.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut