Taktik LinkAja Jegal Judi Online

LinkAja.
Sumber :
  • Dok. LinkAja

Jakarta, VIVA – LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Bukti Direktorat Siber Efektif

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Polda Jatim Tangkap 6 Orang Sindikat Judi Online Internasional, Begini Modusnya

Berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), setiap bulannya, LinkAja berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.

LinkAja secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LTKM PPATK).

Catut Artis Dangdut, Sindikat Judi Online Internasional Raih Omset Ratusan Miliar

Rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.

Ramainya berita tentang penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait perjudian online telah diantisipasi dengan cepat oleh LinkAja.

LinkAja.

Photo :
  • Dok. LinkAja

Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.

Lalu, mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, serta melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.

Kemudian, bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang, dan melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.

Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengaku sejak awal konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online.

Dalam memverifikasi data pengguna misalnya, ia benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

"Selain itu terhadap merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur," ungkapnya, Jumat, 23 Agustus 2024.

Selanjutnya, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time—non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis—dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.

Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online.

Sebagai kelengkapan FDS, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.

"Jadi, kami bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber," jelas Yogi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya