Startup Lokal Manfaatkan Aturan Baru Tanda Tangan Digital

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Satu lagi perusahaan rintisan Indigo Creative Nation (ICN) yang dianggap memiliki terobosan. Dengan memanfaatkan aturan baru tentang tanda tangan digital, startup lokal bernama PrivyID ini mencoba memberikan solusi mudah untuk mengamankan tanda tangan digital yang dimiliki pengguna.

img_title PM Anwar Ibrahim Akan Sampaikan Kerugian Investasi Dana Pensiun PNS Malaysia di Startup RI ke Parlemen

PrivyID mengklaim bisa menghilangkan biaya pencetakan, amplop dan kertas, biaya kurir, hingga biaya tenaga penginputan data tanda tangan digital karena sudah terangkum dalam sebuah akun khusus. Pengguna cukup menandatangani secara digital, yang di dalam tandatangan itu sudah tercakup teknik kriptografi muktahir sehingga terkoneksi pada seluruh data otentik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk punya akun di PrivyID, pengguna harus unggah identitas yang ada di KTP, berikut foto dan nomor telepon seluler, serta spesimen tanda tangan dan email pengguna yang akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika sudah punya akun kami, para penyedia layanan digital bisa memanfaatkannya secara otomatis," ujar CEO PrivyID, Marshall Pribadi, di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

img_title Membongkar Strategi Startup Sukses Membangun Bisnis di Tengah Persaingan yang Semakin Ketat

Menurut dia, jika sudah memiliki akun PrivyID, pengguna tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran yang panjang, setiap kali akan menggunakan aplikasi atau layanan baru. Cukup berikan PrivyID, maka seluruh formulir tersebut akan terisi. 

"Misalnya saat pendaftaran di rumah sakit, sebagian besar data otentik tersebut bisa langsung diberikan sejauh sudah disetujui pengguna akun. Termasuk yang sudah terintegrasi layanan ojek on demand, bisa tersambung data seperti email, nomor telepon, hingga panggilan telepon," ujar Marshall.

img_title Strategi Baru di Ekosistem Marketing RI, Spillify.io Bikin Pengguna Bisa Ngespill dan Dapat Cuan

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyebutkan, kliennya kini sudah mencapai 60.000 pengguna dari berbagai sektor usaha. Mayoritas pengguna dari Telkom Grup seperti IndiHome, dan Divisi Enterprise Service Telkom. Ada juga 10 kliennya antara lain Bussan Auto Finance, Sewa Kamera, dan para pemain game online seperti GudangVoucher, Play Game, Market Plays, hingga Kittendust.Online. 

Rintisan usaha digital ini berangkat dari pemikiran diperlukan data otentik utama. Sebab, setiap orang kini bebas membuat beberapa alamat email, akun media sosial, hingga menggunakan lebih satu nomor telepon. Kemudahan tersebut kerap menjadi masalah apabila identitas ganda tersebut kemudian digunakan untuk tindak kejahatan. 

Secara regulasi, sambung Marshall, layanan tersebut sejalan dengan Pasal 52 PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yakni Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas para penandatangan dan keutuhan dan keauntentikan Informasi Elektronik yang ditandatangi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PrivyID merupakan fasilitator identitas universal dan penyelenggara tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum. Kami baru berdiri tahun ini, namun kami satu-satunya startup di tanah air pada layanan ini dan sudah digunakan banyak klien," katanya.

(ren)

Ilustrasi startup.

Regulator hingga Investor Didorong Sinergis Benahi Tata Kelola Ekosistem Startup Nasional

Regulator dan investor dinilai perlu melakukan langkah verifikasi nyata terhadap perbaikan tata kelola di ekosistem startup, dan bukan cuma janji penyelesaian audit.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut