Startup Israel Tuding Apple Plagiat

Toko Apple pertama di Singapura dan Asia Tenggara.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Perusahaan rintisan atau startup bernama Corephotonics Ltd asal Israel menuntut perusahaan teknologi Apple Inc, yang menuduhnya menyalin teknologi dual camera smartphone yang dipatenkan dalam pembuatan iPhone.

img_title Sistem Ini bikin Kontraktor Nakal Mati Gaya

Startup yang berbasis di ibu kota Tel Aviv ini mengajukan kasus pelanggaran hak patennya kepada Apple di Pengadilan Federal di San Jose, California, Amerika Serikat, Senin, 6 November 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip Reuters, Jumat, 10 November 2017, Corephotonics, yang telah mengumpulkan US$50 juta (Rp665 miliar) dari beberapa perusahaan modal ventura dan investor lainnya, mengatakan teknologi dual camera yang dipatenkan untuk perangkat mobile digabungkan oleh Apple di iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Plus tanpa otorisasi.

img_title Menko Luhut Siap Beri Insentif ke Apple Agar Mau Berinvestasi di RI

Menurut gugatan yang diwakili oleh Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan, Chief Executive Officer Corephotonics, David Mendlovic, telah melakukan pendekatan kepada Apple ‘layaknya mitra’.

Apple kemudian memuji teknologi yang dimiliki Corephotonics namun menolak melisensikannya. Di sinilah titik masalahnya karena dinilai melanggar hak paten.

img_title Antara Dukungan dan Keberlanjutan Ekonomi Lokal

Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa negosiator utama Apple melakukan penghinaan terhadap paten Corephotonics.

Ia juga mengatakan kepada Mendlovic dan timnya, jika Apple melanggar maka memakan waktu bertahun-tahun dan membuang sia-sia jutaan dolar AS untuk proses pengadilan. Kendati demikian, juru bicara Apple tidak segera membalas pernyataan atas tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedikit informasi, pendana atau investor Corephotonics tidak main-main. Mereka di antaranya Samsung Ventures, produsen elektronik Foxconn dan pembuat chip MediaTek Inc. Foxconn adalah salah satu produsen kontrak Apple.

Selain itu ada Magma VC, Amiti Ventures, miliarder Hong Kong Li Ka-shing dan Horizon Chains Solina Chau, serta pembuat layanan penyimpanan flash SanDisk dan penyedia layanan telepon China CK Telecom. (ase)

Uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024

UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Soroti Ancaman Monopoli dan Akses Obat

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan individu yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat, mengajukan uji materiil UU Nomor 65 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut