Sanksi Grab buat Pemelihara 'Tuyul'

MD Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata (dua kanan) di Mapolda Sulsel, Senin, 22 Januari 2018.
Sumber :
  • Dok. Grab Indonesia

VIVA – Layanan transportasi online Grab tidak akan mentoleransi serta menindak tegas mitra pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti aplikasi Fake GPS/Tuyul.

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, sejumlah sanksi sudah menunggu mitra pengemudi yang terbukti bersalah. Mulai dari pemberhentian sementara, pengenaan denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).

"Ini kami lakukan untuk menghargai usaha sebagian besar mitra pengemudi Grab yang sudah bekerja keras dan jujur tidak melakukan tindakan pelanggaran, serta memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami," kata Ridzki kepada VIVA, Selasa, 23 Januari 2018.

Sering Kehilangan Uang, Warga Ciamis Pasang Spanduk 'Tuyul Dilarang Beroperasi'

Ia pun mengapresiasi keberhasilan kerja sama antara Tim Satgas Grab dan Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan dalam membongkar dan menangkap tujuh tersangka pelaku akses ilegal terhadap sistem pemesanan kendaraan online Grab yang menggunakan aplikasi Fake GPS (Tuyul).

"Usaha bersama ini berhasil dilaksanakan setelah tindak kecurangan para pelaku terdeteksi oleh sistem Grab yang ditindaklanjuti dengan penelusuran dan pengamatan di lapangan," tuturnya.

Terancam Diboikot karena Dituduh Dukung Israel, Grab Bantah dan Donasi Rp3,5 M ke Gaza

Hal ini, kata Ridzki, sejalan dengan komitmen Grab untuk menjadikan Grab sebagai platform yang paling aman bagi para penggunanya, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial IG (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Mereka diamankan saat tengah melakukan aksi kejahatannya di sebuah rumah kos di Jalan Toddopuli, Makassar, pada Sabtu, 20 Januari 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya