Mengenal Bocah 18 Tahun yang Serang Kantor Pajak Pakai DDoS

Ilustrasi hacker.
Sumber :
  • REUTERS/Siegfried Modola

VIVA – Februari 2018 lalu, kepolisian unit kejahatan siber di Belanda telah menangkap seorang laki-laki yang masih berusia 18 tahun. Bocah tersebut dicurigai telah melancarkan serangan siber ke otoritas pajak di negara itu.

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

Dilansir melalui ZDNet, bocah yang diberi inisial Jelle S itu menyerang kantor pajak Belanda menggunakan Distributed Denial of Service (DDoS). Ternyata bukan hanya kantor pajak tapi juga beberapa perusahaan teknologi seperti Tweakers, penyedia layanan internet Tweak, dan perbankan online Bunq.

Sebelumnya, beberapa perbankan besar di Belanda juga mengaku mengalami upaya peretasan akhir Januari lalu. Di antaranya ABN Amro, Rabobank dan ING Bank. Namun belum diketahui pasti apakah Jelle S juga menyerang perbankan tersebut.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Berbeda dengan kepercayaan polisi. Seorang peneliti keamanan di Belanda malah yakin jika Jelle S merupakan orang yang sama yang melakukan upaya peretasan jaringan semua perusahaan itu, termasuk institusi perbankan besar di negara tersebut.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

Adalah perbankan online Bunq yang pertama kali melaporkan Jelle S. Perusahaan itu mengaku telah berkali-kali diserang, bahkan sejak September 2016. Melalui sistem pelacakan yang mereka miliki, dan bekerja sama dengan banyak komunitas IT, Bunq akhirnya bisa menemukan jejak Jelle S.

"Kami mempelajari pola serangan dan melakukan riset terhadap beberapa alamat IP. Dengan cepat kami bisa menemukan tersangkanya karena adanya hubungan yang baik antara kami dengan para komunitas IT," ujar pihak Bunq.

Kepolisian Belanda mengakui adanya campur tangan dari Bunq, Tweakers dan institusi keamanan Redsocks. Semua mengarah ke satu orang, Jelle S.

"Kami mengumpulkan data dan semua mengarah ke dia. Dua buah bukti digital mengarah ke penyerang yang sama di ABN Amro dan Rabobak.

Jika diputus bersalah, bocah berusia 18 tahun itu harus menghadapi penjara selama 6 tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya