Persiapan Indonesia Menuju Teknologi 5G

Teknologi 5G Indosat Ooredoo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Belum lama ini perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo mengumumkan rencananya untuk bersiap membangun teknologi 5G. Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, persiapan membangun teknologi juga harus dilihat monetisasinya.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Siap-siap membangun teknologi 5G itu sifatnya harus, tapi kita juga harus melihat monetisasinya. Membangun investasi baru harus pada waktu yang tepat, yang memiliki prospek untuk bisa menguntungkan investor," ujarnya kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Perusahaan telekomunikasi harus membangun teknologi jaringan generasi kelima yang berkesinambungan dengan industri 4.0. Fokusnya bukan lagi untuk konsumen yang menggunakan mobile broadband seperti saat ini.

Ribuan Personel Tim Serpo Siaga Demi Kelancaran Akses Jaringan Telekomunikasi Selama Libur Lebaran

Membangun teknologi 5G membutuhkan biaya yang sangat besar. Harus ada pemilihan area yang tepat agar perusahaan tidak merugi. Ismail memberi contoh kawasan industri. Di sana jaringan 5G bisa mengubah mereka menjadi smart factory.

"Kawasan industri itu butuh sekali dengan jaringan yang bisa mendukung industri 4.0. Jadi bisa bangun di situ, tepat sasaran," ujarnya.

Respons Gibran Soal Indosat dan Nvidia Akan Bangun Pusat Pengembangan Kecerdasan Buatan di Solo

Persiapan pembangunan teknologi 5G juga harus didukung dengan faktor-faktor lainnya, dari sumber daya manusia hingga tulang punggung jaringan. Tepat rasanya jika perusahaan telekomunikasi sudah menyiapkan teknologinya sedari dini.

Meski begitu, Ismail tidak bisa memastikan kapan jaringan 5G sudah bisa digunakan. Menurutnya, itu kembali ke perusahaan-perusahaan telekomunikasi. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan frekuensi, standarisasi dan teknologi. Ekosistem yang akan dipilih adalah ekosistem yang standarisasinya sudah siap, sehingga diharapkan dapat menekan biaya. (ase)

Ilustrasi pengadilan.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

Agar menghindari adanya penindakan hukum yang dilakukan Kemenkominfo hingga aparat kepolisian, Agung menghimbau supaya pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024