Melongok BTS Telekomunikasi Pertama di Indonesia

BTS pertama di Indonesia di Bukit Dangas, Batam
Sumber :
  • Dokumen Telkomsel

VIVA – Sejarah telekomunikasi Indonesia terukir pada 26 Mei 1995. Telekomunikasi selular hasil olahan Telkom meluncur ke Indonesia lewat Telkomsel di Batam. Saat itu pula menara BTS pertama di Indonesia berdiri di wilayah yang sama, Bukit Dangas.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Batam dipilih sebagai lokasi BTS pertama Telkomsel karena posisinya yang memang strategis, dekat dengan perbatasan negara lain. Batam juga merupakan wilayah uji coba jaringan selular Telkomsel. Makanya, selain di Bukit Dangas, BTS kedua dan ketiga ada juga di Batam, salah satunya di Bukit Nagoya.

Menara tersebut memang terletak di atas bukit, dengan ketinggian menara sekitar 75 meter dari permukaan. Satu menara di penuhi dengan 3 unit BTS, mulai dari BTS 2G, 3G, dan 4G. 

Ribuan Personel Tim Serpo Siaga Demi Kelancaran Akses Jaringan Telekomunikasi Selama Libur Lebaran

"Masing-masing BTS mampu meng-handle kurang lebih 500 sampai 700 pelanggan, tergantung kapasitas site. Coverage-nya bisa sampai 5 kilometer," ujar Supervisor Radio, Transport, and POwer Operation Batam Telkomsel, Natkia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 November 2019.

Sejak didirikan 1995, BTS tersebut terus mengalami modernisasi. Tak hanya jumlah BTS yang ditambah sesuai generasi teknologi yang muncul, tapi juga dari sisi material sampai pengecatan.

Starlink Datang, Telkomsat Tak Gentar

"Di Batam jika hujan sering terjadi petir. Namun kebanyakan petir itu di tengah laut dan tak menyambar ke menara. Jadi hampir tak pernah ada kejadian kerusakan berarti di menara ini," 

Total menara Telkomsel di Batam telah mencapai 489 site. Sedangkan jumlah BTS yang beroperasi masing-masing, 2G sebanyak 457 unit, BTS 3G sekitar 480 unit, dan BTS 4G sebanyak 689 unit. Telkomsel saat ini total telah mengoperasikan lebih dari 209 ribu BTS di seluruh Indonesia dengan melayani 170 juta pelanggan.

Ilustrasi pengadilan.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

Agar menghindari adanya penindakan hukum yang dilakukan Kemenkominfo hingga aparat kepolisian, Agung menghimbau supaya pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024