Kemendikbudristek: Penularan COVID-19 di Sekolah 2,8 Persen

Ilustrasi Pelaksanaan PTM di Salah Satu Sekolah di Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat per 19 September 2021, baru sekitar 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama pemberlakukan PPKM yang menyelenggarakan PTM Terbatas. 

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri, mengatakan, bahwa peranan pemerintah daerah juga sangat penting untuk menyukseskan PTM Terbatas, 

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM Terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri," kata Jumeri di Jakarta, Kamis, 23 September 2021. 

Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12

Sementara terkait kekhawatiran adanya klaster sekolah, Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, ada 45.284 atau 97,2 persen satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM Terbatas. 

Sementara itu dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296. 

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

“Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19," ujarnya. 

Pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM Terbatas dan PJJ.

“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” tegas Jumeri.

Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua diharapkan akan menyukseskan implementasi PTM terbatas.

Lebih lanjut Jumeri juga menjelaskan jika Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas. 

“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM Terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus COVID-19 ditemukan di beberapa sekolah di Jawa Tengah pada Selasa, 21 September 2021. Jumlahnya pun tidak sedikit yaitu ada 90 kasus di Purbalingga, 28 di Jepara, 40 di Blora, dan 7 di Kota Semarang.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM di Indonesia. Evaluasi ini penting agar dapat mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah.

"Pertama kita minta untuk dimitigasi dari pihak Satgas, dari pihak sekolah, untuk memperjelas status penularannya sebenarnya dimulai dari mana. Mitigasi ini jadi penting supaya jadi proses pembelajaran sekolah-sekolah yang lain," kata Syaiful kepada wartawan, Rabu 22 September 2021

Selain itu, Syaiful juga mengimbau agar saat pelaksanaan sekolah tatap muka perlu dilakukan pengetesan seperti swab antigen atau PCR secara berkala. Dalam hal ini, diperlukan peran pemerintah daerah untuk memfasilitasi tes PCR di sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya