UNJ Bedah Kebijakan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

UNJ Bedah Kebijakan Pemberian Gelar Kehormatan (unj.ac.id)
Sumber :

VIVA – Beberapa hari ini tidak sedikit pemberitaan mengenai perubahan Statuta UNJ untuk pemberian doktor kehormatan, untuk menjawab itu selain dengan press release yang sudah terbit pada hari Selasa (19/10).

UNJ mengadakan Sarasehan dalam tema “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Kehormatan: Tinjauan Filosofis, Hukum, Akademis, dan Ketatalaksanaanya”. Sarasehan tersebut digelar secara hybrid, untuk luring diadakan di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Dewi Sartika lantai 2, Kampus A UNJ pada Kamis, 21 Oktober 2021. Sementara yang daring lewat Zoom live streaming.

Sarasehan tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber di antaranya Dirjen Diktiristek Kemdikbudristek Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. diwakili oleh Direktur Sumber daya Ditjen Diktiristek, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., Kepala Biro Hukum Kemdikbudristek, Dian Wahyuni, S.H., M.Ed. diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Polaris Siregar, Rektor IPB: Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., Rektor Universitas Al Azhar Indonesia (UAI): Prof. Dr. Ir. Asep Saefudin, M.Sc.

Empat orang pembicara yakni, Prof. Dr. I Made Putrawan sebagai Guru Besar Tetap UNJ, Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.A. sebagai Guru Besar Tetap UNJ, Dr. Ubedilah Badrun sebagai Dosen UNJ, Dr. Yusherman sebagai IKA Alumni UNJ. Sementara untuk peserta dihadiri oleh seluruh anggota Senat UNJ, seluruh peserta Rapim UNJ, para Wakil Dekan, Sekretaris Korpus Lembaga, dan Koorprodi, perwakilan BEM UNJ dan Fakultas, MTM dan Forum UKM dan para awak media.

Dalam sambutan pada acara sarasehan, Rektor UNJ Prof. Komarudin menyampaikan, setelah sempat ramai di media massa, pada kesempatan ini kita mari kita duduk bersama dalam rangka mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang tidak menguntungkan bagi UNJ.

“Akan lebih baik, apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan, karena kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ, dan fokus pada sarasehan ini ialah tentang regulasi. Kita tidak membahas siapa yang diusulkan tetapi membahas regulasi agar harmoni dan sinkron dengan peraturan yang ada,” ungkap Prof. Komarudin dalam keterangan persnya dilansir dari laman unj.ac.id, Jumat (22/10).

Sarasehan dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diisi oleh Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed selaku Direktur Sumber Daya Diktiristek, Polaris Siregar selaku yang menggantikan Kepala Biro Hukum Kemdikbudristek, Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si selaku Rektor IPB dan Prof. Dr. Ir. Asep Saefudin, M.Sc. selaku Rektor UAI, sementara pada sesi kedua diisi oleh, Prof. Dr. I Made Putrawan selaku Guru besar tetap UNJ, Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.A. selaku Guru besar tetap UNJ, Ubedilah Badrun, M.Si, dan Dr. Yusherman, M.M. dari IKA Alumni UNJ dan kedua sesi sarasehan dimoderatori oleh Prof. Dr. Ucu Cahyana, M.Si.

Prof. Arief Satria salah satu narasumber, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi acara dialog akademik yang dilakukan UNJ. Prof. Arief juga mengatakan bahwa pemberian gelar doktor HC adalah hak otonomi kampus, namun tentu harus sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

Puan Maharani Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari PKNU Korsel

Sementara itu Prof. Asep Saefudin mengatakan bahwa setiap universitas dibenarkan secara hukum dalam pemberian HC, akan tetapi harus ikutin peraturan dan syarat yang berlaku. Acara UNJ ini sangat bagus sekali dalam membangun iklim demokrasi kampus, ujar Prof. Saefudin.

Sementara itu Mohammad Sofwan Effendi mengatakan bahwa dasar peraturan tentang memberi gelar Doktor (HC) meliputi UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 27), PP Nomor 4/2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65/2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan. Sedangkan yang berhak menerimanya bisa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau jasa di bidang kemanusiaan, sedangkan untuk asing ialah dengan jasa dan/atau karya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Moeldoko Sabet Gelar Doktor Honoris Causa dari Unnes

Gelar Doktor Kehormatan

UNJ Bedah Kebijakan Pemberian Gelar Kehormatan (unj.ac.id)

Photo :

Puan Bakal Dianugerahi Doktor Kehormatan oleh Universitas di Korsel

Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor kehormatan ialah yang mempunyai program studi Doktor dengan peringkat akreditasi A atau Unggul, sedangkan untuk tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi dan untuk sebutan gelarnya ditulis Dr. (HC).

Lebih lanjut Polaris Siregar menambahkan bahwa tata cara dan pemberian Doktor diatur kepada masing-masing perguruan tinggi, di dalam statuta UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dan peradaban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat, ingat hanya pertimbangan bukan persetujuan.

Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar Doktor Kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016. Yang mengangkat adalah Rektor dan yang mencabutnya juga Rektor sesuai surat arahan dari Menteri.

Dalam kesimpulan Sarasehan tersebut, Prof. Ucu Cahyana menyampaikan bahwa pada prinsipnya kita semua mengikuti peraturan dan azas integritas dan kepatuhan sebagai perguruan tinggi yang sangat mengikuti tradisi akademik, dengan sarasehan kita dapat mencapai titik temu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya