Disdiknas Kota Kupang: 45 SD Belum Diizinkan PTM

Ilustrasi PTM.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA –  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dumuliahi Djami menyebutkan terdapat 45 dari 154 sekolah dasar setempat yang belum diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Masih sekitar 45 SD di Kota Kupang yang belum diizinkan melakukan PTM karena syarat-syarat protokol kesehatan pencegahan COVID-19 belum terpenuhi semua," kata Dumuliahi Djami di Kupang, Selasa.

Menurut dia Dinas Pendidikan Kota Kupang hanya merekomendasikan sekitar 109 sekolah dasar untuk melakukan kegiatan PTM terbatas karena sudah memenuhi syarat sesuai protokol kesehatan. Syarat-syarat yang dipenuhi 109 sekolah itu seperti telah menyediakan alat pengukuran suhu tubuh, fasilitas mencuci tangan, ruangan belajar dan memiliki gugus tugas pencegahan COVID-19 di sekolah.

Ia menambahkan untuk lembaga pendidikan SLTP yang direkomendasikan untuk menggelar PTM terbatas hanya 30 sekolah dari 56 satuan pendidikan di Kota Kupang. Dumuliahi Djami menargetkan pada Juli 2022 semua satuan pendidikan di Kota Kupang sudah bisa menggelar PTM terbatas.

"Kami berharap Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 di semua sekolah benar-benar menerapkan protokol kesehatan di sekolah secara konsisten untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan pendidikan," tegasnya.(ant)

Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Pelaku Usaha dan Budaya Indonesia
Ilustrasi Perawatan Kesehatan

Pencarian Perawatan Kesehatan Global, Memahami Perspektif dan Tren Masyarakat Indonesia

Salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat Indonesia untuk mencari pengobatan di luar negeri adalah kekurangan infrastruktur kesehatan yang memadai.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024