Dosen Unesa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diberi Sanksi

Pihak Unesa menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosen di kampus tersebut.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen berinisial H selama setahun serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, Selasa menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Terkait sanksi yang diberikan, dia mengatakan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa (18/1) ini.

Untuk kasus lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ucap Vinda.

Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain, saat ini tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa serta memanggil dan menginvestigasi serupa kepada terduga pelaku.

Ke depannya, lanjut dia, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.

"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.

Kasus yang melibatkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa tersebut terkuak setelah digaungkan oleh akun Instagram anonim, @dear_unesacatcallers.

Akun tersebut pada Jumat (7/1) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan oleh mahasiswa berinisial A. (antara)

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024