Aceh Barat Anggarkan Rp3,7 Miliar untuk Insentif Guru Pesantren

Ilustrasi pondok pesantren.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada 2022 menganggarkan dana insentif guru pesantren dan guru pengajian Rp3,7 miliar lebih sebagai upaya meningkatkan pembinaan terhadap pendidikan di sektor keagamaan.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

“Pengalokasian anggaran insentif ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Aceh Barat kepada kalangan guru di pesantren dan pengajian,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Zulkifli di Meulaboh, Rabu (19/1).

Ia memerinci total insentif yang akan diberikan kepada guru dayah yang mengajar di pondok pesantren tradisional pada 2022 sebanyak 300 orang, dengan jumlah anggaran yang akan diperoleh selama satu tahun penuh (12 bulan) masing-masing sebanyak Rp500.000 per orang atau sebesar Rp1,800 miliar per tahun.

Rupiah Melemah, OJK Kasih Tips Emak-emak Kelola Keuangan

Insentif guru yang mengajar di Taman Pengajian Alquran (TPQ) di Kabupaten Aceh Barat pada tahun ini, totalnya sebanyak 323 orang, dengan jumlah insentif per orang sebesar Rp500 ribu per orang selama 12 bulan, sehingga totalnya mencapai Rp1,9 miliar.

“Jadi, total insentif guru dayah dan guru TPQ yang akan kita salurkan pada tahun 2022 adalah sebesar Rp3,73 miliar lebih,” kata Zulkifli.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Ia mengatakan dana tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Tahun Anggaran 2022.

Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyalurkan gaji atau insentif guru pesantren dan guru pengajar Al Quran sebesar Rp1,8 miliar.

Dari total Rp1,8 miliar dana yang sudah disalurkan tersebut, kata dia, meliputi insentif guru pesantren tradisional (dayah) sebanyak 80 orang dikalikan Rp1 juta per orang selama 12 bulan, dengan total mencapai Rp960 juta.

Insentif guru pengajar di TPQ di Kabupaten Aceh Barat, dialokasikan kepada 140 orang guru, dikalikan Rp500 ribu per orang selama 12 bulan, dengan total anggaran sebesar Rp840 juta. (antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya