Zakat Pertanian, Pengertian, Cara, Landasan Hukum, dan Waktunya

ZAKAT PERTANIAN
Sumber :
  • CANVA

VIVA – Sebagai manusia dewasa kita kerap kali dikaitkan dengan pembahasan mengenai ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa persoalan ekonomi merupakan persoalan yang cukup inti dalam kehidupan sehari hari. Mengingat pentingnya pembahasan mengenai ekonomi, maka dalam islam juga diatur sedemikian rinci. Seperti disebutkan dalam Al-Quran maupun Sunnah, ada berbagai konsep tentang pengembangan ekonomi. Seperti Zakat, infaq dan shodaqoh dan lain-lain.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Zakat adalah ibadah Maliyah yang mendapatkan perhatian khusus dalam Islam. Menurut ajaran islam, alam semesta beserta isinya adalah milik Allah SWT. Termasuk semua yang dimiliki oleh kita sebagai manusia, berkat keadilan dan kasih sayang Allah kepada manusia, maka alam semesta beserta isinya dipersiapkan untuk kesejahteraan manusia, dengan memelihara dan mengambil manfaatnya, dengan syarat tidak merusaknya.

Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa pada harta yang dimiliki seseorang, di dalamnya terdapat hak bagi orang lain. Hak yang utama berupa zakat, sedangkan Islam juga menganjurkan agar manusia bersedekah, berqurban, berwakaf,berinfaq, berqurban, beraqiqah, senantiasa memuliakan tamu,menghormati tetangga, serta mentaati aturan pemerintah demi kemaslahatan umum dan ketangguhan negara

Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.

Landasan Hukum

Jemput Lailatul Qadar, Lazis NU Pesanggrahan Ajak Sedekah Yatim Duafa

Firman Allah yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat, khususnya Zakat pertanian sebagai berikut:

““Dan dirikanlah shalat serta bayarlah zakat serta bersujudlah kamu beserta orang-orang sholat”. (QS, Al – Baqarah : 43)

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berkunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah Tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS, Al – An’am : 141).

Hadist Nabi:

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan is hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim, dan lafal milik Bukhari)

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan: ”Atau apabila tanaman itu menyerap ar dengan akarnya, zakatnya ialah sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan menggunakan binatang atau tenaga manusia, zakatnya adalah seperdua puluh.”

Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: “Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan sepersepuluhnya” (HR. Bukhari dan Ahmad).

Ketentuan Zakat Pertanian

Dikutip dari Rumah Zakat Ketentuan zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat kamu pahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqani berpendapat: “bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10)”.

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok. Jika selain makanan pokok, maka nisabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut.

Cara menghitung zakat pertanian

ZAKAT PERTANIAN

Photo :
  • CANVA EDIT

Berikut cara menghitung zakat pertanian:

1.  Jika terdapat biaya irigasi,maka zakatnya 1/20 atau 5%.

Contoh: Zakat Pertanian = hasil panen x 5%

2.  Jika tidak ada biaya irigasi dan tanaman diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau 10%

Contoh: Zakat Pertanian = Hasil panen x 10%

Waktu Pengeluaran Zakat Pertanian

Dikutip dari Badan Amil Zakat Kabupaten Malang. Zakat Pertanian dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab. Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul atau tahunan. Setiap Kali panen kamu diwajibkan membayar zakat, kewajiban zakat disyariatkan ketika biji tanaman telah keras atau matang, demikian pula seperti kurma dan anggur yang telah pantas dipetik atau dipanen. Sebelum waktu tersebut tidak ada kewajiban zakat, dan juga tidak menunggu seluruh tanaman matang, jika sebagian sudah ada yang matang maka seluruh tanaman dianggap matang.

Dari Attab bin Asid, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.” Hadits ini dikatakan sebagai hadits lemah atau dhoif.

Syarat Zakat Pertanian

Dikutip dari Baznas Sukabumi Kota

1.       Islam

2.       Merdeka

3.       Sempurna

4.       Cukup nisab (batas minimal)

5.       Tanaman tersebut adalah makanan asasi atau yang tahan disimpan lama

6.       Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia, bukan tumbuh sendiri.

Demikian pembahasan mengenai Zakat Pertanian, semoga Allah selalu memberikan taufik dan hidayahnya untuk kita, agar senantiasa dapat mengikuti perintah-perintahnya.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal ibadah salat dan zakat dalam agama Islam viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024