Simak Hukum Zakat Fitrah dan Pengertiannya

Zakat kaitannya dengan pemberdayaan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hukum zakat fitrah masih sering dipertanyakan. Padahal, sebagai seorang dengan pemeluk agama Islam atau seorang Muslim, tentunya harus tahu mengenai hukum zakat fitrah.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Sebelum membahas mengenai hukum zakat fitrah, baiknya terlebih dahulu mengetahui apa itu zakat fitrah. Zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang dapat diartikan sebagai suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat, dikarenakan di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. 

Dapat dikatakan, zakat adalah bagian kecil tertentu dari harta seorang muslim yaitu zakat  wajib dikeluarkan apabila telah mencapi syarat yang telah ditetapkan. Seperti yang diketahui pula, membayar zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan atau diberikan kepada golongan – golongan yang berhak menerimanya atau biasa disebut asnaf

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Zakat dibayarakan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban untuk membayar zakat. Berikut adalah syarat dikenakannya zakat atas harta seorang umat Muslim :

1.    Harta tersebut diperoleh dengan cara yang baik 
2.    Merupakan barang yang halal atau baik
3.    Harta tersebut merupakan harta yang bisa berkembang
4.    Harta telah mencapai nishab atau jumlah batasan,  sesuai dengan jenis hartanya
5.    Pemilik harta tersebut tidak memiliki utang jangka pendek yang haru segera dilunasi
6.    Terakhir, harta tersebut telah melewati haul atau batasan waktu satu tahun Hijriyah 

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yang pertama adalah zakat fitrah dan kemudian adalah zakat mal.

Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukum Zakat Fitrah 

Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Zakat fitrah atau bisa disebut juga zakat al-fitr adalah jenis zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa (seorang pemeluk agama Islam) baik itu seorang pria maupun wanita. Zakat fitrah dilakukan pada saat bulan puasa atau Ramadhan. Biasanya, zakat fitrah dapat ditunaikan hingga akhir bulan Ramadhan, yaitu menjelang salat Idul Fitri. 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan, ketika sudah memenuhi syarat. Ya, benar, tidak semua umat muslim diwajibkan membayar zakat. Para pewajib bayar adalah orang yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.  Syarat untuk menunaikan zakat fitrah antara lain adalah 
1.    Bukan seorang budak sahaya atau hamba sahaya (merdeka) 
2.    Memiliki kelebihan makanan pada siang dan malam hari Raya Iudul Fitri
3.    Menemui hari – hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal 

Syarat yang terakhir, yaitu menemui hari – hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal bermaksud bahwa seorang muslim tersebut masih lah hidup hingga terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Pula jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, maka bayi tersebut dikenakan zakat fitrah. (jika orang tuanya memenuhi syarat di atas) 

Mayoritas pendapat ulama dan para ahli agama, menyebutkan bahwa seorang suami, yaitu kepala keluarga, dikenakan kewajiban untuk membayar zakat fitrah keluarga intinya, yaitu istri dan anak – anaknya. Disebutkan pula juga wajib menunaikan zakat fitrah budaknya atau setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. 

Pembayaran untuk zakat fitrah juga telah ditetapkan dan tidak boleh sembarangan. Seorang muslim wajib pembayar zakat, wajib mengeluarkan makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan dengan 2,5 kg liter untuk setiap orang. Jika tidak dengan makanan pokok, maka bisa menggantinya dengan membayar dengan sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. 

Khususnya untuk di negara Indonesia, harga makanan pokok setiap daerah adalah berbeda. Maka untuk umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas pada daerah masing – masing. 

Hukum zakat fitrah memiliki makna yang sangat indah dan baik. Makna zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian seorang Muslim kepada sesamanya yang kurang mampu atau dilanda kemiskinan, untuk berbagi sedikit rasa bahagia dan kemenangan ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri. 

Lalu siapa saja yang bisa menerima zakat fitrah? Berikut adalah delapan golongan yang bisa dan dianjurkan untuk menerima zakat : 

1.    Fakir, yaitu mereka yang hampir atau bahkan tidak memiliki apa – apa sehingga kebutuhan pokok hidup pun tidak bisa ditanggung
2.    Miskin, yaitu mereka yang memiliki sedikit harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup 
3.    Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan agama dalam tauhiid dan syariah
4.    Riqab, yaitu mereka yang disebut budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
5.    Ghairimin, yaitu merek yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
6.    Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lainnya.
7.    Ibnu Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaan kepada Allah
8.    Terakhir adalah Amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada ketujuh orang di atas. 

Selain zakat fitrah, ada pula zakat mal. Sedikit mengenai zakat mal, zakat mal adalah zakat yag dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi cara mendapatkannya, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Islam. Contohnya zakat mal terdiri dari uang, emas, surat berharga, penghasilan pekerjaan, dan lain sebagainya. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal harus dibayarkan dari total keseluruhan harta yang telah disimpan selama satu tahun, sebesar 2,5 % dari harta tersebut. 

5 syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar zakat mal adalah, harta kepemilikan penuh, harta halal secara syariat Islam, harta bersifat produktif tahu akan terus berkembang, mencukupi kegunaan, tidak ada hubungan dengan hukum utang, serta telah dimiliki selama satu tahun atau haul dan bisa dizakatkan ketika masa panen.

Hard Gumay

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Ramalan dari Hard Gumay kembali mengguncang jagad maya karena prediksinya tentang Chandrika Chika, seorang selebgram yang baru-baru ini tertangkap kasus narkoba

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024