Sekolah di Mataram Diingatkan agar Tidak Pungut Uang Perpisahan

Ilustrasi anak-anak sekolah
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan semua kepala sekolah di kota ini agar tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari orang tua siswa untuk hal-hal di luar kegiatan sekolah termasuk uang perpisahan.

"Setiap tahun, saya selalu ingatkan kepada sekolah agar tidak memungut uang dari orang tua siswa untuk kegiatan sekolah seperti 'outing class', 'outbound', untuk perpisahan dan lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Jumat (27/5).

Hal itu disampaikan Fatwir menyikapi pertanyaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, yang telah menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah.

Namun sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan dari orang tua siswa atau sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa.

"Sampai hari ini, saya belum menerima laporan adanya pungutan uang perpisahan dari orang tua siswa," katanya.

Sebagai langkah antisipasi pungutan, pihaknya sudah mengumpulkan kepala sekolah se-Kota Mataram, dan mengingatkan agar tidak ada pungutan-pungutan untuk hal-hal di luar kegiatan sekolah.

"Kecuali jika ada anggarannya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), silakan dipakai," katanya.

Selain itu, kata dia, jika sekolah ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan lain, tidak boleh sekolah yang mengorganisir. Namun, kegiatan itu diserahkan ke orang tua, paguyuban kelas, Komite Sekolah atau pihak ketiga sebagai pelaksana.

"Dengan demikian, sekolah atau guru-guru tidak repot-repot mengumpulkan uang dari siswa," kata Fatwir.

Terkait dengan itu, untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap adanya indikasi pungutan, pihaknya sudah meminta para pengawas sekolah melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah.

Apabila terbukti sudah ada sekolah yang melakukan pungutan, kata Fatwir, maka dana tersebut harus segera dikembalikan ke masing-masing siswa.

"Sedangkan untuk kepala sekolah kita tegur secara lisan, jika sudah tiga kali tidak diindahkan barulah kita berikan sanksi administrasi," katanya. (antara)

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT
Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

Seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Kotawaringin Timur dilarang memungut biaya apapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024