ULM Targetkan Pendapatan Rp350 Miliar setelah Berstatus PTN-BLU

Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Sutarto Hadi
Sumber :
  • antaranews.com

VIVA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan menargetkan pendapatan Rp350 miliar setelah perguruan tinggi negeri terakreditasi A itu berstatus PTN satuan kerja badan layanan umum (BLU) tahun ini.

"Ini jadi target kita tahun depan, artinya harus ada peningkatan dari sekarang yang mencapai Rp285 miliar," kata Rektor ULM Prof Sutarto Hadi di Banjarmasin, Sabtu (11/6).

Diakui dia, status BLU telah memberikan keleluasaan bagi ULM untuk mengelola anggaran keuangan dan mencari sumber-sumber penghasilan lain agar tidak hanya dari uang kuliah mahasiswa.

Untuk itulah, Sutarto memastikan ada beberapa unit bisnis yang kini dijajaki sebagai wujud inovasi dan kreativitas dalam mencari pendapatan demi kemajuan kampus dan peningkatan kesejahteraan sivitas akademica.

Salah satu yang ingin digarap ULM yaitu pengembangan aplikasi belajar mengaji bekerja sama dengan Novo melalui artificial intelegence. Novo merupakan alternatif E-Learning bahasa Inggris yang menawarkan para pengajar bahasa dapat melakukan kegiatan pengajaran tanpa bertatap muka.

"Saya sudah berdiskusi bersama CEO Novo Martijn Enter. Semoga prototipe pertama segera lahir agar memberikan keyakinan untuk usaha selanjutnya," ujar Sutarto.

Sang rektor menegaskan pula seluruh aset di ULM yang kampusnya berada di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru harus bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan.

Bahkan ULM sedang mengembangkan KLinik Pratama Lambung Mangkurat Medical Center (LMMC) untuk menjadi rumah sakit sebagai unit usaha potensial dalam pengelolaan keuangan BLU. (antara)

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024