Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap dengan Tata Caranya
- pixabay
"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan
Ilustrasi berbuka puasa.
- U-Report
1. Orang Sakit
Orang sakit yang diizinkan untuk tidak berpuasa adalah orang sakit yang jika melaksanakan ibadah puasa, bisa memperparah kondisi yang tengah diderita. Walaupun tidak berpuasa, tapi orang itu tetap harus membayar puasa tersebut.
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya).
Sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (Q.S Al Baqarah: 185)
2. Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh
Nabi SAW bersabda dalam hadits riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa."
Kemudian, Rasulullah SAW bersabda,”Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." Jadi, bila seseorang tengah melakukan perjalanan jauh ketika berpuasa, diizinkan untuk tidak berpuasa bila kondisinya berat dan sulit. Tapi, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Orang Lanjut Usia
Orang tua yang tidak dapat melaksanakan puasa diberi kemudahan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang itu diharuskan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras sekitar 1,5 kg beras.
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Nabi SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."