6 Rukun Haji yang Harus Dipatuhi Supaya Ibadahnya Sah

Gelandang Liverpool, Naby Keita menjalankan ibadah haji
Sumber :
  • instagram.com/keitanabydeco

VIVA Edukasi – Rukun haji merupakan serangkaian amalan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan amalan yang lain. Bila rukun haji tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang menjadi tidak sah. Itulah sebabnya, haji merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan pelaksanaannya harus ditaati supaya menjadi haji mabrur. 

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Sementara haji adalah rukun Islam kelima dengan berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan, antara lain wukuf fi Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Kabah, dan lain sebagainya untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya semata. Kewajiban melaksanakan ibadah haji ada dalam Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. 

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Al-Imran ayat 97).

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Selain itu, keharusan untuk melaksanakan ibadah haji juga tertuang dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam Muslim berikut ini. 

"Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan." Seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau saja jawab 'ya' sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan)." (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i)

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Bekal Sebelum Berangkat Haji

Perlu diketahui bahwa rukun haji adalah sebuah syarat yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah haji. Jika kamu tidak melakukan rukun haji, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Sebab itu, biasanya para jemaah haji perlu mengikuti pembekalan sebelum pergi ke Tanah Suci. 

Pembekalan tersebut biasanya akan diperoleh ketika melakukan manasik haji. Manasik haji adalah peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam kegiatan manasik tersebut, calon jamaah akan dilatih mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan syarat, wajib, dan rukun haji. 

Rukun Haji

1. Ihram

Rukun haji yang pertama adalah ihram. Ihram atau yang dimaksud dengan berihram adalah keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jemaah. Rukun haji ihram ini diawali dengan membaca niat sampai mengenakan pakaian ihram sebagai penutup aurat dan selalu menjaga kebersihan. 

Ihram yang menjadi rukun haji ini dibedakan dari ihram laki-laki dan ihram perempuan. Pakaian ihram laki-laki terdiri atas dua lebar kain yang digunakan dengan cara diikat di bagian bawah dan diselempangkan ke badan. Sementara, untuk kaum perempuan, cukup menggunakan pakain biasa yang bersih dan tidak boleh menutup muka serta telapak tangan. 

2. Wukuf di Padang Arafah

Rukun haji berikutnya adalah melaksanakan wukuf di Arafah. Wukuf merupakan kegiatan inti dari proses pelaksanaan ibadah haji, waktu yang mana semua jemaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan ibadah dengan optimal. Waktu wukuf diawali ketika tergelincirnya matahari atau masuk waktu zuhur pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar di hari berikutnya yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. 

3. Tawaf Ifadah

Tawaf adalah rukun haji ketika yang perlu dilaksanakan setelah berihram dan wukuf di Arafah. Tawaf adalah ritual berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran melawan arah jarum jam. Tawaf ifadhah dilaksanakan setelah para jemaah berada di Mina untuk melempar jumrah, kemudian kembali ke Mekah. 

4. Sa’i

Sa’i di dalam rukun ibadah haji adalah sebuah aktivitas berjalan kaki atau berlari-lari kecil secara bolak-balik sebanyak tujuh putaran dari bukit Shafa ke Marwah, begitu juga sebaliknya. Tapi, untuk jemaah yang sedang sakit atau tidak kuat berjalan, maka boleh untuk melakukan rukun haji tersebut dengan memakai kursi roda sendiri. 

Namun, bila jemaah tidak sanggup untuk sendiri, bisa meminta bantuan yang sudah disediakan oleh pihak Masjidil Haram. Ketika melintasi kawasan antara bukit Shafa dan Marwah, jemaah haji laki-laki disunahkan untuk berlari-lari kecil. Sementara untuk jemaah perempuan disunahkan untuk berjalan cepat. 

5. Tahallul

Setelah melaksanakan Sa’i, jemaah haji akan melaksanakan rukun haji berikutnya yang bernama Tahallul. Tahallul adalah memotong rambut. Untuk laki-laki, paling sedikit menggunting tiga helai rambut, sementara untuk jemaah perempuan cukup menggunting ujung rambutnya dan paling sedikit tiga helai juga. 

Bila sudah melaksanakan rukun haji yang satu ini, maka berbagai macam larangan dalam masa ihram sudah diperbolehkan atau dihalalkan (tahallul). Setelah ini, para jemaah pun diperbolehkan untuk mengganti pakaian ihram menjadi pakaian biasa. 

6. Tertib

Rukun haji yang terakhir tapi tidak kalah penting adalah tertib. Dengan kata lain, semua rukun haji atau umrah hendaknya dilaksanakan secara tertib dan berurutan sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

Macam-macam Haji

Haji ternyata terbagi atas tiga macam, pertama adalah haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Haji tammattu adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu baru ibadah haji. Sementara haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian umrah yang diselingi tahallu. Sedangkan untuk haji qiran adalah mengerjakan haji dan umrah bersama-sama tanpa diselingi tahallul. 

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024