ICMI Usulkan Tunjangan Profesi Guru Harus Tertulis di RUU Sisdiknas

Ilustrasi Demo tolak RUU Sisdiknas
Sumber :
  • antara

VIVA Edukasi – Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Asep Syaifuddin mengemukakan pihaknya mengusulkan agar tunjangan profesi guru maupun tunjangan profesi dosen tertuang di dalam RUU Sisdiknas.

img_title Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Guru Non-ASN jika Tak Lulus CPNS

“Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker,” ujar Asep di Jakarta, Senin (19/9).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan dalam RUU tersebut tidak tertulis jelas terkait aturan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aturan tersebut tertulis jelas di RUU Sisdiknas sama seperti halnya dengan UU Sisdiknas sebelumnya.

img_title Kabar Baik! Tunjangan Guru Non-ASN Sudah Cair 100%

“Jadi, jangan sekadar janji dari menteri, melainkan dieksplisitkan dalam RUU tersebut,” kata dia.

Dia berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU sebelumnya tersebut, dapat diperbaiki, sebelum dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.

img_title Mendikdasmen Beri Kabar Baik Buat Guru Non-ASN, Tunjangan Cair Pekan Depan

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan ini tertuang dari RUU Sisdiknas,” kata Anindito beberapa waktu lalu. (antara)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

Presiden Prabowo melalui Kemendikdasmen siap mengalihstatuskan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes mulai bulan Januari 2027

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut