Kemendikbudristek: 127.186 Guru akan Diangkat Jadi PPPK 2022

Ilustrasi siswa dan guru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA Edukasi – Pelaksana tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyebutkan sebanyak 127.186 guru dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) pada 2022.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

“Jumlah guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru, dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin.

Guru yang termasuk prioritas 1 merupakan guru yang lulus passing grade pada 2021 diantaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,

Tangani Kasus TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Menko Polhukam Bakal Bentuk Tim Khusus

Ilustrasi guru mengajar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Untuk guru yang tidak tersedia formasi, kata dia, maka diperlukan koordinasi dengan Pemda untuk dapat diangkat pada seleksi berikutnya.

Walkot Depok Pastikan THR untuk ASN Cair Hari Ini

“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain sehingga diharapkan dapat mengikut seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara sebanyak 13.527 sisanya tidak tersedia formasi,” kata dia.

Terdapat tiga mekanisme seleksi untuk guru PPPK 2022. Selain prioritas untuk guru kategori P1, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Untuk peserta yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan. Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya