Unimed Bentuk Satgas PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Rektor Unimed Syamsul Gultom bersama Satgas PPKS 2022-2024
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Edukasi - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Medan (Unimed) periode 2022-2024, resmi dilantik oleh Rektor Unimed, Dr Dr. Syamsul Gultom, SKM di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed, Medan, Rabu (9/11).

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

Tim Satgas ini sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 terdiri dari perwakilan dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Adapun nama tim Satgas PPKS UNIMED adalah Nelly Armayanti, SP.,MSP., Dewi Pika Lbn Batu, S.H.,M.H., Dr. Elly Prihasti W., Adinda Faradiba Sitompul, S.Psi., Vitaloka, Andika Yudhatama, Dara Aisyah, Rahma Safitri, dan Kanda Bagaskara.

Rektor Unimed Syamsul Gultom bersama Satgas PPKS 2022-2024

Photo :
  • Istimewa
Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, SKM., M.Kes, mengatakan tujuan Tim Satgas PPKS Unimed menyampaikan dibentuk agar menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, serta inklusif, kolaboratif, serta upaya tanpa kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di lingkungan Unimed.

“Satgas PPKS Unimed memiliki tugas melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi, maupun sosialisasi anti kekerasan seksual dan menyiapkan beberapa layanan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus," sebut Syamsul dalam keterangan tertulis, Rabu 9 November 2022.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Selain itu, Syamsul mengatakan juga memiliki tugas dan fungsi penanganan yang terdiri dari prosedur. Pertama pelaporan atau pengaduan, yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, rujukan dari prodi, atau penjangkauan. 

"Kedua, Investigasi dengan mencari, menemukan, mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku. Jika membutuhkan assessment psikologi, Tim PPKS harus memberikan fasilitas pendampingan. Setelah ditemukan adanya titik terang dalam kasus tersebut, maka prosedur selanjutnya, melakukan pengkajian dan pengambilan keputusan," ucap Syamsul.

Syamsul mengatakan dalam tahap ini, Satgas PPKS akan mengkaji kasus sesuai dengan segala aturan yang ada, meliputi kode etik dosen atau mahasiswa, Permendikbudristek dan aturan-aturan lainnya.

Syamsul juga mengajak jajaran pimpinan, fungsionaris dan seluruh civitas Unimed untuk mendukung satgas PPKS agar di lingkungan kampus Unimed aman dari kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya