Menteri Agama Memiliki Wewenang dalam Pemilihan Rektor PTK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Instagram @gusyaqut

VIVA Edukasi – Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. PMA ini terbit pada 2015.

img_title Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Penerimaan Mahasiswa Baru, UI Tempuh Jalur Hukum

“Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” ujar M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

img_title Tata Kelola Keuangan Disorot, PTK Boyong Apresiasi Berkat Efektivitas Pengambilan Keputusan Bisnis

“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” papar Dhani dalam keterangannya yang diterima VIVA, Selasa (15/11).

Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.

img_title 10 Kampus Indonesia dengan Kualitas Riset Terbaik Versi THE WUR 2027

“Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar,” sebut Dhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” lanjutnya sembari menambahkan bahwa fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.

Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel. Dhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses. “Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut