Alumni UIN Padang Desak Rektor Bertindak Cepat Soal Isu Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

VIVA Edukasi - Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Padang, Sumatra Barat kini sedang digoyang isu kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen kepada beberapa mahasiswi. Mencuatnya persoalan ini bermula, ketika ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada Rabu 23 November 2022 di depan gedung Rektorat. 

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Aksi massa yang berdemonstrasi lalu mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya, tentang laporan adanya dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Menanggapi hal itu, Ketua Biro Kajian dan Advokasi Ikatan Alumni UIN IB Padang, Adel Wahid, adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada mahasiswa di UIN IB Padang yang diungkapkan oleh Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Padang, perlu mendapatkan penanganan yang cepat dan serius dari Rektor UIN IB Padang. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

UIN Imam Bonjol Padang

Photo :
  • UIN Padang

"Dalam menangani masalah tersebut, Rektor dapat mempedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 November 2022.  

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Adel menjelaskan, lahirnya Permendikbud itu adalah hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual itu sangat mungkin terjadi. Tak kecuali di perguruan tinggi.  

"Kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi sangat mungkin terjadi. Namun, kasus semacam ini perlu pendekatan yang berbeda.  

Ada relasi kuasa, antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan tidak mau melapor," ujar Adel. 

Untuk itu, Adel menegaskan dalam menangani masalah ini rektor harus memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban. Harus ada jaminan identitas pelapor dan korban dirahasiakan. Serta, kampus harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum 

Jaminan dan perspektif semacam itu kata Adel, akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan lindungi. Selain itu, kendati sudah terlambat, rektor juga harus segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

"UIN termasuk terlambat. Dua kampus besar seperti Unand dan UNP, telah duluan membuat Satgas PPKS. Satgas itulah yang akan membantu rektor mengemban misi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus. Termasuk menerima menindaklanjuti dan memeriksa laporan adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual," tutup Adel Wahidi.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya