10 Provinsi dengan Guru Besar Terbanyak, Jawa Barat Teratas!

Ilustrasi dosen mengajar mahasiswa.
Sumber :
  • Instagram/gang5al

VIVA Edukasi – Dunia akademik tentu terikat dengan jabatan akademik yang dipangku oleh seluruh dosen di Indonesia. Jabatan ini dimulai dari Asisten Ahli, kemudian Lektor, Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Guru Besar yang kemudian juga disebut sebagai Profesor.

Guru Besar yang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menjelaskan jabatan akademik ini juga disebut sebagai Profesor. Guru Besar atau Profesor diketahui sebagai jabatan akademik atau jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi.

Ilustrasi dosen.

Photo :
  • U-Report

Semakin banyak jumlah dosen yang memangku jabatan akademik tinggi, khususnya Guru Besar. Maka akan semakin menunjukkan kredibilitas perguruan tinggi di mata masyarakat. Guru Besar juga memiliki peran penting dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik di Indonesia maupun di dunia.

Namun, seiring berjalannya waktu, aturan kemudian diubah. Setelah tahun 2007, hanya dosen yang sudah menyelesaikan studi S3 atau Doktor yang bisa mengajukan diri menjadi Guru Besar.

Kabar terbaru menyebutkan, bahwa Indonesia memiliki sedikitnya 10 provinsi dengan guru terbesar terbanyak di Indonesia. Jadi dalam satu provinsi dengan banyak perguruan tinggi baik PTN maupun PTS. Berikut daftarnya yang VIVA lansir dari PDDikti.kemdikbud.go.id:

Pengukuhan Prof Dr. dr.Julius July SpBS (K) MKes IFAANS sebagai Guru Besar Ilmu Bedah Saraf

Photo :
  • antara
  1. Jawa Barat: 935 Guru Besar
  2. Jawa Timur: 935 Guru Besar
  3. Provinsi D.K.I Jakarta: 764 Guru Besar
  4. D.I Yogyakarta: 575 Guru Besar
  5. Sulawesi Selatan: 539 Guru Besar
  6. Jawa Tengah: 497 Guru Besar
  7. Sumatera Utara: 307 Guru Besar
  8. Sumatera Barat: 246 Guru Besar
  9. Aceh: 83 Guru Besar Guru Besar
  10. Banten: 72 Guru Besar

Melalui daftar tersebut, maka terdapat 10 provinsi yang diketahui memiliki Guru Besar terbanyak. Posisi pertama diisi oleh provinsi Jawa Barat yang telah menempuh 1.000 Guru Besar yakni 935 Guru Besar yang tersebar di seluruh PTN dan PTS di Jawa Barat. Kemudian disusul oleh Jawa Timur dengan jumlah yang sama.

Urutan berikutnya adalah DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, SUlawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan juga Banten. Banten memiliki 72 Guru Besar, dan tentunya setiap tahunnya jumlah ini akan terus bertambah. Mengingat para dosen memang terdorong untuk mengisi jabatan fungsional tertinggi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikukuhkan jadi Guru Besar Ilmu Hukum.

Photo :
  • Istimewa

Dosen dengan jabatan fungsional tinggi kemudian memiliki lebih banyak kesempatan akademik. Mulai dari mendapatkan dana hibah penelitian, dana hibah pengabdian kepada masyarakat, dana untuk melakukan publikasi, mengajar mahasiswa S2 maupun S3, dan lain sebagainya.

Berhubung jumlah Guru Besar di sebuah perguruan tinggi juga ikut menentukan kredibilitas dan kualitas perguruan tinggi tersebut. Maka setiap perguruan tinggi juga berusaha mendorong para dosen untuk memangku jabatan akademik tertinggi tersebut.

Tentang Guru Besar

Profesor membuat garis dengan kursi.

Photo :
  • U-Report

Guru Besar selain diatur dan dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang dijelaskan sebelumnya. Juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain menjelaskan mengenai definisi, juga dijelaskan mengenai sejumlah aturan maupun hak dan wewenang Guru Besar.

Adapun syarat untuk menjadi Guru Besar secara lebih mendetail dijelaskan di dalam Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2013. Syarat-syaratnya antara lain:

  • Memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat.
  • Bisa mendapatkan paling singkat tiga tahun setelah mendapatkan ijazah Doktor (S3).
  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi internasional.
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Selain syarat tersebut, dosen juga wajib memenuhi angka kredit dosen. Yakni di angka 850 sampai 1.050. Jika telah memenuhi semua syarat yang sesuai dengan ketentuan, maka dosen tersebut dapat mengajukan diri menjadi Guru Besar. Setelahnya akan memiliki dua tanggung jawab besar. Yaitu:

  • Memiliki wewenang untuk membimbing calon doktor.
  • Wajib menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat.

Sehingga para Guru Besar kemudian diminta untuk aktif mengajar, yakni sampai usia 70 tahun. Inilah alasan kenapa profesi dosen dikenal sebagai profesi dengan masa kerja yang paling lama. Sebab di profesi lain masa pensiun masih di usia 50 tahunan, namun dosen masih bisa produktif mengajar sampai usia 70 tahunan.

Kisah Mualaf Jeffrey Lang, Profesor Amerika yang Pilih Islam Usai Jadi Atheis
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu RI Segera Seleksi Panwascam

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, dalam seminggu ke depan, pihaknya bakal menyeleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024