KPAI Minta Kementerian Agama Beri Perhatian Atas Kasus Kekerasan di Ponpes Pasuruan

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • pixabay

VIVA Edukasi – Salah satu santri Ponpes di Kabupaten Pasuruan berinisial INF (13) menjadi korban kekerasan oleh seniornya berinisial MHN (16). INF alami luka bakar yang cukup serius. Korban dinyatakan meninggal pada Kamis, 19 Januari 2023 usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 Ungkap Keamanan saat Peliputan Belum Terjamin Penuh

Kepolisian Sektor Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur bergerak cepat dengan mengamankan pelaku pada 20 Januari 2023 dan telah menetapkannya sebagai tersangka. 

Anggota KPAI Sylvana Maria mengatakan bahwa kekerasan yang dialami INF merupakan pelanggaran hak anak, di mana hak-hak anak dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang nasional lainnya, terutama Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Oleh sebab itu, KPAI mendesak Kepolisian Sektor Pandaan mengusut secara tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

“Dalam memproses hukum pada kasus kekerasan ini, agar mengutamakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Sylvana Maria dalam rilis yang diterima VIVA Rabu, 25 Januari 2023.

“Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan,” imbuhnya.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Pasuruan agar memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan serta secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Pasuruan melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak.

Peran penting Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dalam memberikan perhatian atas kasus kekerasan tersebut agar secara intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren.

KPAI

Photo :
  • KPAI

“Dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dapat bekerjasama dengan DP3APKB memastikan pencapaian standard Pesantren Ramah Anak di seluruh Kabupaten Pasuruan serta mendampingi Ponpes tempat terjadinya kasus tersebut untuk memastikan tidak berulangnya kekerasan serupa atau kekerasan lainnya,” ungkap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.

KPAI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan agar secara sungguh-sungguh menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap dan atau oleh anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standard Kabupaten Layak Anak serta memastikan terjadinya kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standard KLA tersebut.

Menurut Aris Adi Leksono Anggota KPAI, peran masyarakat juga sangat penting dalam menangani kekerasan terhadap anak.

“Masyarakat berperan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak salah satunya dengan cara memperkuat pengetahuan dan keterampilan dalam mengenali hak-hak anak serta bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan,” terang Aris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya