Bolehkah Menunda Mandi Wajib setelah Haid dan Junub di Bulan Ramadan?

Ilustrasi wanita mandi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Edukasi – Tak dipungkiri bahwa seorang perempuan akan mengalami masa haid ketika sedang berpuasa di bulan Ramadan. Di antara pasangan suami istri juga ketika malam hari melakukan hubungan badan. 
Selain itu, di antara pria mungkin juga mengalami mimpi basah sehingga mereka mengalami kondisi junub.

img_title Mengapa Ramadan Begitu Istimewa? Ini Keutamaan Bulan Suci yang Perlu Diketahui Umat Muslim Tanah Air

Mereka ini diwajibkan bagi mereka mandi besar jika ingin berpuasa. Lantas, bagaimanakah hukumnya jika menunda mandi wajib?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum menunda mandi wajib setelah haid

img_title Persiapan Ramadan, Ini 7 Doa Menjelang Puasa yang Bisa Diamalkan agar Hati Lebih Tenang

Ilustrasi mandi

Photo :
  • The Sun

Menunda mandi wajib setelah haid tidak diperbolehkan ketika darah menstruasi sudah berhenti dan tidak segera mensucikan diri dengan mandi wajib.

img_title Resep Minuman Detox Selama Ramadan ala dr Zaidul Akbar, Cukup Pakai 3 Bahan!

Menurut hadits yang diriwiyatkan oleh Bukhari dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib hukumnya untuk mandi dan sholat. Namun, di antara mereka mungkin menunda mandi wajib karena takut masih ada flek dan alasan lainnya.

Dilansir dari NU Online, menunda mandi haid setelah subuh dan baru yakin berhenti menstruasi di siang hari sebelum waktu sholat dzuhur puasannya dinilai tetap sah. Asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Meski demikian, sebaiknya mandi wajib dilakukan segera sebelum subuh agar bisa sempurna melaksanakan ibadah sholat dan puasa.

Hukum menunda mandi junub

Ilustrasi mandi.

Photo :
  • U-Report

Menurut para ulama, bagi orang yang junub di malam di bulan Ramadhan, maka boleh mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba. 

Merujuk pada Bukhari dan Muslim, keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.

“Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.) Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak mengaqadha.” 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan, redaksi “Rasulullah SAW tidak mengqadha” mengisyaratkan bahwa puasa yang dijalani oleh Rasulullah SAW di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apapun.

“’Rasulullah SAW tidak mengqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut