5 Jenis Puasa Makruh yang Ada Di Dalam Islam
- pixabay
Hal ini berpatokan pada hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR: Abu Dawud).
4. Puasa Wishal
Ilustrasi puasa.
- U-Report
Puasa Wishal adalah puasa yang dilakukan secara berturut-turut, dua hari dan seterusnya. Diantara hari tersebut, orang yang berpuasa Wishal tidak berbuka dan makan sahur.
Puasa Wishal dimakruhkan meskipun puasa ini dibolehkan untuk Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian melakukan puasa Wishal.” Ada seseorang berkata, kepada Beliau: “Bukankah Anda melakukan puasa Wishal?”
Beliau menjawab: “Rabbku selalu memberiku makan dan memberi minum. Maka laksanakanlah amal-amal yang kalian mampu saja.” (HR. Bukhari Muslim).
5. Puasa Dahr
Ilustrasi puasa.
- U-Report
Puasa Dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari secara berturut-turut, dua hari dan seterusnya, tanpa jeda, tanpa batas waktu dan tanpa berselang-seling seperti yang disyariatkan kepada Nabi Dawud.
Puasa dahr masih terdapat ifthor dan sahur sebagaimana praktek puasa pada umumnya. Meskipun seseorang merasa sanggup untuk mengerjakan puasa dahr, hal tersebut tetap dilarang atasnya. Perintah ini berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW kepada Abdullah bin Amr saat meminta izin untuk puasa setiap hari.