Apa Hukumnya Video Call Seks Dalam Islam?
- Pixabay/ msc_web
“Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal). Di dalam hadits disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya”. (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).
Sebab, jika seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.
Bahaya yang kedua dari aktifitas VCS ini adalah tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak.
Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.
Hal ini terbukti dari berbagai kasus yang video asusila sering kesebar dan viral. Oleh sebab itu, VCS sangat berbahaya dan berdampak besar untuk kehidupan sehari-hari. (NU Online)