Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online Orang Pribadi

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Jakarta – Masyarakat dengan penghasilan tetap diwajibkan untuk membayar pajak tahunan, salah satu syaratnya yakni dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Jika dahulu pembuatan NPWP terbilang rumit, kali ini Anda sudah dapat membuatnya secara online yang bisa diakses melalui laman resmi direktorat Jenderal Pajak (DJP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut cara membuat NPWP secara online:

img_title Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

img_title Purbaya Tegaskan Pemangkasan PPN Bisa Berdampak ke Hilangnya Subsidi Buat Masyarakat

Bagi karyawan

  • Bagi WNI, fotokopi KTP
  • Bagi WNA:
  • Fotokopi paspor dan
  • Fotokopi KITAS atau
  • Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

3. Masukkan Email dan password

Setelah masuk ke halaman tersebut, Anda akan diminta memasukkan email beserta password yang berlaku.

4. Isi formulir pendaftaran:

  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang diminta.
  • Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.

5. Unggah sejumlah dokumen yang diminta

Unggah fotokopi KTP dan dokumen lain yang diminta oleh sistem.

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.

Photo :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

6. Verifikasi dan submit pendaftaran:

Setelah Anda mengisi formulir dan mengunggah dokumen, periksa kembali data yang telah Anda masukkan.

Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidak konsistenan dalam informasi yang Anda berikan.

Jika semua informasi sudah benar, klik tombol "Submit" atau "Daftar" untuk mengirimkan pendaftaran Anda.

7. Tunggu proses verifikasi:

Setelah Anda mengirimkan pendaftaran, proses verifikasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Biasanya, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau pesan teks jika pendaftaran Anda telah diverifikasi.

8. Ambil atau cetak NPWP:

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan diberikan kartu NPWP.

Anda dapat mengunduh dan mencetak NPWP dari situs DJP secara langsung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bisa juga mengambil NPWP secara langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen identitas yang asli.

Demikian informasi mengenai pembuatan NPWP secara online, semoga bermanfaat.

Uang dolar AS dan rupiah.

Rupiah Menguat ke Rp 17.661 di Tengah Isu Pergantian Menkeu Purbaya ke Suahasil

Hingga pukul 09.00 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 17.661 per dolar AS. Posisi itu menguat 8 poin atau 0,05 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 17.669 per dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut