Makan Dulu Bayar Nanti di Warung Makan, Begini Hukumnya
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
Jakarta – Merupakan hal yang lumrah di tengah masyarakat Indonesia pembeli masuki warung makan kemudian memesan dan menyantapnya, tanpa membayar terlebih dahulu.
Padahal, dalam Islam, muamalah jual beli memiliki rukun dan aturan yang harus dipenuhi seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, dan akad jual beli.
Lantas bagaimana hukum makan dulu bayar nanti di warung makan?
Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masa’il NU Jawa Timur KH Zahro Wardi menjelaskan bahwa dalam fenomena makan dulu bayar belakangan sudah memenuhi rukun jual beli.
"Yang tidak ada adalah sighat atau bahasa komunikasi (bahasa transaksi) di antara kedua belah pihak," jelasnya di Kanal Youtube NU Online dilihat Selasa, 9 Januari 2024.
Ulama berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya akad tanpa disertai sighat. Namun, pendapat yang paling kuat menegaskan bahwa akad tersebut termasuk sah.
Analoginya, kebiasaan makan dulu baru bayar nanti ini mirip seperti orang yang bertanggung jawab karena telah menghilangkan atau merusakkan barang orang lain, dalam hal ini berupa makanan yang dimakan.
Orang yang makan bertanggung jawab karena telah menghilangkan dan merusakkan harta orang lain (berupa makanan), serta orang yang memilikinya ikhlas maka diperbolehkan.
"Saya kira semua pemilik warung mesti ikhlas (masakannya dimakan). Ini artinya pertama kali dia berbuat ini sudah halal. Karena dia (pembeli tahu) bahwa yang punya itu ikhlas," jelasnya.
Kemudian pembeli tersebut juga mengetahui jika tidak dibayar maka si pemilik tidak ikhlas. Apalagi harga makanan sudah tertera di rumah makan tersebut, maka tindakan tersebut menjadi tindakan yang halalan thayyiban.
"Jual beli kata kuncinya antaradin (ridha), karena orang bertransaksi itu yang penting adalah bagaimana kedua belah pihak ini ada ridha," tegasnya.
Akan berbeda lanjutnya, si pemilik warung memiliki niat lain seperti ingin memalak pembeli dengan memberi harga di atas rata-rata, maka itu tidak ada ridha sehingga dihukumi tidak sah dan haram. Karena pembeli memang memiliki tujuan yang tidak baik dengan memalak pembeli.