Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Anggota DPRD Sumut, dari Fraksi PKS, Hendro Susanto.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024, memutuskan menaikkan uang kuliah di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Sejak 2013 Universitas Udayana Tak Ada Kenaikan

Uang kuliah naik tahun akademik 2024/2025, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hal ini, mendapatkan sorotan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto. Ia menjelaskan bahwa PTN  tak boleh menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara sembarangan bagi mahasiswa.

Jokowi: Kemungkinan UKT Naik Tahun Depan

"UKT kelompok 1 dan 2 harus ditetapkan Rp500 ribu dan Rp1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi BKT (Biaya Kuliah Tunggal)," sebut Hendro dalam keterangannya, diterima VIVA Medan, Selasa 7 Mei 2024.

Hendro menjelaskan, ini mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.

Pentingnya Belajar Bisnis Sejak Dini, Buka Peluang Karier Hingga Persiapan Masa Depan

"Hal ini, juga dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," ucap Hendro, anggota DPRD Sumut yang vokal dan peduli dunia pendidikan di Sumut dan di Indonesia ini.

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Hendro mengungkapkan bahwa Permendikbud tersebut Tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswi, yang sekarang mampu akademik tapi secara ekonomi kurang mampu. "Sehingga perguruan tinggi, bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Hendro.

Hendro mengungkapkan dari penetapan UKT selain kelompok 1 dan 2, yang diperbarui dengan memberikan bantuan dilakukan pemerintah atau bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. 

"Oleh karena itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan, harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil," jelas Hendro.

Meski baru sejumlah PTN saja di Indonesia UKT akan naik. Tapi, Hendro mendapatkan informasi hal yang sama diterapkan di PTN yang ada di Sumut ini.

"Sedih akan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut," tutur Hendro menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut itu.

Anggota DPRD Sumut, dari Fraksi PKS, Hendro Susanto.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Hendro berharap, jangan sampai masyarakat yang mampu secara ilmu dan ingin kuliah itu, merasa tidak mampu karena faktor ekonomi, karena terbebani soal kenaikan UKT. Maka dengan dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu, maksimum tidak melampaui BKT.

"Agar kita dapat memberikan pengenaan (terapkan) UKT itu, secara proporsional dan berkeadilan. Kasihan kalau Permendikbud ini, tak di gubris oleh pihak kampus, dan kita meminta agar pak Menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," kata Hendro.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya