Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Ini Respon UI

Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

VIVA – Universitas Indonesia (UI) menanggapi keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik 2024/2025.

img_title Kebakaran Hebat di Kayu Putih, 2 Lansia Tewas dan 25 Warga Berhasil Diselamatkan

"Kami akan mengikuti panduan dari surat Dirjen Diktiristek, yang mengharuskan rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat 5 Juni 2024," ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia seperti dilansir Antara, Rabu 29 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amelita menjelaskan bahwa sejak awal, UI telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal besaran tarif dan mekanisme pembentukannya.

img_title Menyamar Jadi Pengamen, Polisi Berhasil Tangkap Jambret yang Teror Jakpus! Beraksi di 28 TKP

Tarif UKT tertinggi tidak akan melebihi tarif tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. UI juga mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan meninjau realisasi UKT tahun 2023/2024.

"Saat ini, kami tengah mengevaluasi, merevisi, dan mempertimbangkan kebijakan Kemendikbudristek untuk menindaklanjutinya," tambahnya.

img_title Petasan Dinyalakan 1 Jam hingga Dini Hari Saat Maulid di Jaksel Hingga Diprotes Warga, Polisi Turun Tangan

Amelita menegaskan bahwa UI akan segera menyampaikan hasil evaluasi ini kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat umum. "Calon mahasiswa baru tidak perlu khawatir untuk bertanya dan berkomunikasi dengan UI," katanya.

Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers bernomor 200/sipers/A6/V/2024 dan 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024, yang disertai surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada rektor PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 mengenai Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.

Menanggapi siaran pers dan surat pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Dirjen Diktiristek, UI bergerak cepat untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek guna menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.

Rektor PTN dan PTNBH juga diwajibkan memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025 yang dikenakan tarif UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan)

Koordinator BEM UI Diduga Dianiaya hingga HP Dirampas di Tebet, Polisi Turun Tangan Meski Belum Ada Laporan

Polisi mulai mendalami dugaan penganiayaan yang menimpa Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut