DKI: Siswa yang Lolos PPDB Bersama Tidak Dapat Mengundurkan Diri

Ilustrasi pendaftaran PPDB
Sumber :
  • antara

VIVA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan bahwa siswa yang diterima melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tidak bisa mundur selama masa studi mereka.

HUT Ke-129, BRI Luncurkan Web Series Pakai Hati Reborn Angkat Tema “Champion of Financial Inclusion”

"Tidak bisa pindah karena sudah ada perjanjian. Dalam PPDB Bersama, mereka harus menyelesaikan sekolah di sana selama tiga tahun," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ali Mukodas, seperti dilansir dari Antara, Jumat 7 Juni 2024.

Ali menambahkan bahwa jika siswa mengundurkan diri, mereka tidak akan bisa mengikuti PPDB Bersama dan umum atau negeri pada tahun berikutnya.

Polda Sumsel Tangani Penganiayaan pada Dokter Muda Koas yang Viral di Media Sosial

"Kami sudah memberikan akses dan peluang. Jika mereka mengundurkan diri, itu justru menghambat orang lain yang membutuhkan," jelasnya.

PPDB Bersama adalah bagian dari PPDB yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memperluas kapasitas jenjang SMP, SMA, dan SMK, dengan melibatkan sekolah-sekolah swasta.

Anggota Dewan Usul yang Terlibat Tawuran Dihukum Ikut Pendidikan Militer

Ali menjelaskan bahwa ini adalah terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang baik.

Ilustrasi pendaftaran PPDB

Photo :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Menurut data, terdapat 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama 2024, dengan kapasitas tampung sebanyak 8.426 siswa. Pendaftaran PPDB Bersama akan dibuka pada 10 Juni 2024.

"Semua gratis. Mulai dari SPP, uang masuk pertama, hingga uang gedung semuanya ditanggung oleh Pemprov DKI melalui APBD. Anak-anak hanya perlu belajar dengan baik," kata Ali.

Syarat mengikuti PPDB Bersama adalah untuk anak-anak dari jalur afirmasi prioritas kedua, seperti penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2023, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki ijazah dari jenjang sekolah sebelumnya.

"Selain itu, harus warga Jakarta. Semua jalur mutlak bagi warga Jakarta yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta dengan batas waktu 10 Juni 2023, itu harga mati," tegas Ali. (Ant)

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya