Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

Ombudsman Sumut saat menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA)

Medan  – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan pemeriksaan kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF yang viral karena tinggal kelas. Hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan.

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)  ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan, Jumat 5 Juli 2024.

Selain itu, Ombudsman Sumut juga memberikan LAHP kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut. 

Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Medan, Bima Arya: Ada Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan, LAHP ini terkait dengan pemeriksaan kasus viral dialami MSF, yang tinggal kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari.

Ombudsman Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh kepala sekolah dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik. 

"Bahwa keputusan yang diambil, saat pelaksanaan rapat dewan guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," kata James.

Berdasarkan informasi diperoleh bahwa MSF tidak naik kelas, tidak lepas orang tuanya, Indra Coky yang melaporkan dugaan pungli di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut dan Disdik Sumut.

Dalam pemeriksaan kasus tinggal kelas ini, Ombudsman Sumut memintai keterangan MSF dan orang tuanya Coky Indra, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya