ITB Buka Suara Terkait Mahasiswa Penerima UKT Wajib Kerja Paruh Waktu di Kampus

Kampus ITB
Sumber :
  • Instagram @institutteknologibandung

Bandung, VIVA – Institut Teknologi Bandung (ITB) akhirnya buka suara terkait mahasiswa yang menerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) wajib melakukan part time di kampus.

img_title KPK Ungkap Peran Guru Sebagai Pengepul Penawaran 'Kursi' Maba Unsoed, Harganya Rp 50-500 Juta

Melansir dari situs resmi ITB, pihaknya telah melaksanakan Permendikbudristek yang sesuai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"ITB melaksanakan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 secara penuh dengan menetapkan kelompok UKT berdasarkan pertimbangan kondisi keekonomian mahasiswa, khususnya mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata ITB, pada Kamis, 26 September 2024.

img_title Tak Hanya FK, Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Juga 'Jual' Kursi FPIK dan FH

Ilustrasi raih beasiswa

Photo :
  • vstory

ITB mengaku sedang mengembangkan kebijakan untuk sistem bantuan keuangan khusus (Financial Aid System) mahasiswa ITB, yang sejalan dengan tujuan pendidikan, yaitu mendidik mahasiswa yang unggul secara akademis dan memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, rendah hati, dan daya juang.

img_title Gibran Ajak Mahasiswa UI Kunjungi Korban Gempa di NTT

"Financial Aid System bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, antara lain, Beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Hibah/Grant, Program Kerja Paruh Waktu, Kemitraan, dan Bantuan Keuangan lainnya.

Hal ini juga termasuk layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy), workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.

"Hal-hal di atas merupakan alternatif bantuan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesempatan ini juga ditawarkan kepada mahasiswa selain penerima beasiswa keringanan UKT untuk memperoleh kesempatan dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi," menurut ITB.

ITB pun menjelaskan bahwa prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah bukan sekadar bantuan dana, tetapi mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.

"Dengan demikian, penerima bantuan dapat berperan aktif dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB guna memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan."

ITB senantiasa berupaya untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut memberi manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik demi mahasiswa kami," bunyi pernyataan ITB.

"Pada kesempatan ini, masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, diimbau untuk mengikuti pemberitaan pada kanal resmi ITB. Setiap masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait juga akan kami terima dengan baik guna memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan pelayanan," tutup pernyataan itu.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan)

Rektor Unsoed Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru usai Dapat Rp 1,12 miliar

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Kasus ini terkait jual beli penerimaan mahasiswa

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut