Kemenag Perketat Seleksi Guru Besar, Kini Wajib Uji Kompetensi

Kemenag Perketat Seleksi Guru Besar, Kini Wajib Uji Kompetensi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan keputusan baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama. Selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar. Kini, para calon guru besar harus melalui satu tahapan lagi, yakni Uji Kompetensi

img_title Istana Bilang Prabowo Ajak Guru Besar hingga Akademisi Tuntaskan Persoalan Bangsa

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Abu Rokhmad pada acara pembukaan secara nasional Uji Kompetensi calon guru besar/profesor rumpun ilmu agama, Jumat 12 Desember 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Selasa, 17 Desember 2024.

img_title Guru Besar UI Soroti Kasus Kerry Riza, Bilang Jaksa Gagal Buktikan Unsur Pidana

Lebih lanjut Prof Abu menyampaikan bahwa Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran. 

img_title Guru Besar IPB Tekankan Peran Generasi Muda bagi Masa Depan Industri Sawit

“Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asesor akan memperdalam paparan tersebut melalui depth interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini. 

Selain itu, sambung beliau, juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi memberikan laporan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul. 

Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.

"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asesor Kementerian Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Kompetensi " papar Prof Zainul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah Kemenag ini disambut baik oleh akademisi PTKI. Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan adanya uji kompetensi calon guru besar ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut