Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan

VIVA.co.id – Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2016. Kebijakan tersebut akan berlaku setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dan 16.30 hingga 19.30 WIB. Kebijakan pelat ganjil/genap tersebut diberlakukan diantaranya di ruas jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat dan sepanjang Jalan Gatot Subroto yang berbatasan dengan persimpangan JCC Senayan dan Kuningan. Mobil yang melintas di ruas jalan tersebut harus menyesuaikan nomor pelatnya dengan tanggal kalender masehi.