Ahok Ikuti Sidang Lanjutan Gugatan Cuti Kampanye
Senin, 5 September 2016 - 19:38 WIB
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gugatan yang diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah sebagai pihak pembuat Undang-Undang.