Jessica Kumala Wongso Dituntut Hukuman Penjara 20 Tahun

VIVA.co.id – Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.