DPD Resmi Berhentikan Irman Gusman

VIVA.co.id –  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa, untuk menetapkan pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Sidang tersebut memutuskan terkait pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sesuai putusan Badan Kehormatan (BK). Irman Gusman diberhentikan karena Kasus dugaan suap, kasus bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 17 September 2016 lalu. Irman terjaring operasi ini dan diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya Memi.