Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama

VIVA.co.id – Gelar perkara dugaan kasus penistaan agama digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut dilakukan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Mulai dari pimpinan gelar perkara, penyidik yang menangani kasus, internal Polri, unsur pengawas eksternal, 20 saksi ahli hingga 11 pelapor, bahkan terlapor yakni Ahok juga diundang.