Lagi, Pegawai Pajak Ditangkap KPK Karena Suap

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Selasa malam, 22 November 2016. Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara itu, Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno ditahan di Rutan KPK, yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditahan terkait praktik suap. Suap diberikan Rajesh, agar Handang dapat membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Rp6 miliar kepada pegawai pajak tersebut.